Aceh Timur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Aceh. Dalam rangka melaksanakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Idi melaksanakan Razia Rutin, pada Senin (05/06/2023).
Kegiatan ini diawali dengan Apel Gabungan Seluruh Pegawai Lapas Idi, dalam Apel Gabungan Kalapas Idi, Irhamuddin memberikan penguatas tugas dan fungsi, serta menyampaikan arahan untuk melaksanakan Razia Rutin secara Persuasif.
"Saya harapkan Razia Rutin yang akan dilaksanakan berjalan lancar dan dilakukan secara persuasif" ujar Irhamuddin.
Kemudian dilanjutkan dengan Razia Rutin Kamar Hunian yang dipimpin langsung oleh Kasi Adm. Kamtib Zulfadli, Ka.KPLP Syahrial Chandra dan Kasi Binadik Giatja T. Dermawan yang diikuti oleh Seluruh Pegawai Lapas Idi dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Razia. Adapun beberapa barang terlarang yang ditemukan, diantaranya: Handphone, Kabel Handphone, Sendok Makan Standless, Korek Api, Gunting, Terimnal Listrik, Case Handphone dan beberapa Kabel Wayer.
Kasi Kamtib Zulfadli menyampaikan bahwa Pemushanan akan dilakukan dengan cara dibakar dan bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk kepastian hukum sehingga barang razia tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
"Barang Razia akan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab" ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H