Mohon tunggu...
humaslapasidi
humaslapasidi Mohon Tunggu... Operator - PNS/HUMAS/LAPASIDI

Humas Lapas Idi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Idi Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti pada Kejari Aceh Timur

30 Mei 2023   13:36 Diperbarui: 30 Mei 2023   13:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aceh Timur - Lapas Kelas IIB Idi yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Zulfadli selaku Plh. Kalapas Idi dan Staf menghadari undangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum. Selasa (30/05/23).


Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi
Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi

Pada kegiatan ini Kasi Adm. Kamtib Zulfadli, dan Staf disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim. Proses pemusnahan ini dihadiri juga oleh instansi terkait TNI, Polri dan Pj. Bupati dan jajaran, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Adapun barang bukti yang dimusnakan diantaranya Obat-obatan terlarang, ganja, senjata tajam, senjata api  rakitan, pakaian serta dokumen-dokumen pemalsuan.

Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi
Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dari bulan Maret hingga Mei Tahun 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun