Aceh Timur - Lapas Kelas IIB Idi yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Zulfadli selaku Plh. Kalapas Idi dan Staf menghadari undangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum. Selasa (30/05/23).
Pada kegiatan ini Kasi Adm. Kamtib Zulfadli, dan Staf disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim. Proses pemusnahan ini dihadiri juga oleh instansi terkait TNI, Polri dan Pj. Bupati dan jajaran, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Adapun barang bukti yang dimusnakan diantaranya Obat-obatan terlarang, ganja, senjata tajam, senjata api  rakitan, pakaian serta dokumen-dokumen pemalsuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dari bulan Maret hingga Mei Tahun 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H