Aceh Timur - KPU Kabupaten Aceh Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Aceh Timur di Aula KPU Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/4/2023).
Lapas Kelas IIB Idi yang diwakili Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertiban Zulfadli, turut mengikuti kegiatan Rapat Pleno ini yang juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan nantinya akan melaporkan hasil pemutahiran di wilayahnya masing-masing.
Turut hadir Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Partai Politik, dan tamu undangan lainnya. Pentingnya mengetahui daftar pemilih ini untuk mengurangi potensi gugatan yang biasa terjadi saat pemilihan atau penghitungan suara. Juga mengurangi potensi terjadinya pemilih ganda atau daftar pemilih yang sudah meninggal dan lain sebagainya.
Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Idi, Zulfadli menyampaikan bahwa dalam undangan ini kami (Lapas Idi) ingin memastikan bahwa semua Warga Binaan Lapas Idi hak Pilihnya dapat terpenuhi.
"Dalam memenuhi undangan ini, kami ingin memastikan bahwa Hak Pilih WBP Lapas Idi dapat terpenuhi" ujarnya.
Ketentuan Hak Pilih Warga Binaan sebagaimana Hak tersebut sebelumnya tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1995 sekarang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H