Mohon tunggu...
Humas Lapas Batu
Humas Lapas Batu Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penguatan Tugas dan Fungsi BSK Hukum dan HAM di UPT Nusakambangan dan Cilacap

27 Oktober 2023   15:10 Diperbarui: 27 Oktober 2023   15:13 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan, Info_PAS -- Bertempat di Aula Wismasari Nusakambangan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Y Ambeg Paramarta, menjalankan kunjungan kerja dalam rangka penguatan Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah tahun 2023, Jumat (27/10).

Kegiatan Penguatan ini dihadiri oleh seluruh Ka. UPT Se Nusakambangan dan Cilacap beserta pejabat struktural.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y Ambeg Paramarta membuka kunjungan kerjanya dengan menjabarkan peran-peran kantor wilayah dalam menjalankan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyatakan bahwa kantor wilayah memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yaitu dalam melakukan implementasi dan evaluasi kebijakan.

Implementasi kebijakan adalah tahapan penerapan kebijakan sekaligus untuk melihat apakah kebijakan tersebut tercapai tujuannya. Pada tahapan ini, kantor wilayah harus berusaha untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut yang berarti proses implementasi akan melibatkan sumber daya kebijakan secara terus menerus. Implementasi kebijakan memiliki output yaitu strategi implementasi kebijakan dan revisi implementasi kebijakan.

Evaluasi kebijakan artinya adalah menilai keberhasilan atau kegagalan dari kebijakan publik berdasarkan parameter terukur. Kantor wilayah dapat melakukan ini dengan menganalisis dampak dari kebijakan tersebut. Dampak sebelum dan setelah kebijakan publik tersebut diimplementasikan. Tidak hanya keberhasilan atau kegagalan namun, kantor wilayah juga dapat mengevaluasi seberapa sulitnya menjalankan kebijakan publik.

Dalam kegiatan kali ini, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah oleh Badan Strategi Kebijakan dilakukan melalui hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Hasil survei IPK-IKM merupakan tolak ukur penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat. Badan Strategi Kebijakan melakukan evaluasi dan monitoring dari hasil IPK-IKM.

Beliau juga mengharapkan untuk setiap UPT senantiasa memonitoring dan mengevaluasi hasil survei IPK / IKM serta indek integritas organisasi agar dapat mengangkat Kementerian Hukum dan HAM agar dapat bersaing dengan Kementerian lainnya.

Selain IPK-IKM, Badan Strategi Kebijakan juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil survei Indeks Integritas Organisasi. Survei Indeks Integritas Organisasi adalah survei internal yang dilaksanakan oleh responden internal Unit Pelaksana Teknis (UPT). Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi terkait budaya organisasi dan sistem antikorupsi, integritas pengelolaan sumber daya manusia, integritas pelaksanaan anggaran, serta integritas kerja dan kesesuaian perintah atasan dengan aturan dan norma di suatu instansi atau lembaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun