pengecatan ulang bangunan lapas.
Pengecatan ini difokuskan pada gedung Utama dengan menggunakan perpaduan warna merah hati dan abu-abu muda. Selasa (17/10).
Pengecatan warna Gedung Lapas dengan kombinasi warna abu-abu muda dan merah hati merujuk pada ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-05.OT.02.01 Tahun 2018 tentang Standarisasi Warna Bangunan Gedung UPT Pemasyarakatan. Surat edaran itu menyatakan penyeragaman warna yang bertujuan untuk memberikan kesan dan identitas bangunan seluruh UPT Pemasyarakatan. Sehingga bangunan Lapas dan Rumah Tahanan Negara harus berwarna kombinasi abu-abu muda dan merah hati.
Dalam pengecatan ulang bangunan lapas ini dilakukan oleh dari Petugas dan PPNPN.
Dalam keterangannya Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memperindah tampilan Lapas.
"Pengecatan ini kita lakukan karena melihat kondisi Cat Bangunan yang sudah mulai usang dan tak enak diliat mata, dengan di cat ulang agar menampilkan wajah Pemasyarakatan yang bersih dan "fresh" sehingga tidak menimbulkan kesan seram jika dipandang oleh masyarakat" ujar Mardi.
Masyarakat dengan begitu diharapkan dapat memiliki pandangan yang positif terhadap pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H