Batang, 19 Desember 2024 -- Lapas Batang hari ini menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Puskesmas Batang III. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf D yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan layak sesuai kebutuhan gizi.
Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di Klinik Lapas Batang ini dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III terlibat langsung dalam pemeriksaan kesehatan WBP yang membutuhkan penanganan medis. Setelah menjalani pemeriksaan, WBP yang sakit mendapatkan terapi obat sesuai hasil diagnosis dari tim kesehatan.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Surat Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Batang dan Puskesmas Batang III yang ditandatangani pada tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak kesehatan WBP terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan WBP yang sakit dapat segera pulih dan tetap menjalani pembinaan dengan baik selama berada di Lapas. Lapas Batang berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi seluruh WBP sebagai bagian dari upaya pembinaan yang holistik.
Humas Lapas Batang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H