Batang, 3 Oktober 2024 -- Lapas Batang hari ini menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Puskesmas Batang III. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Batang dalam memenuhi hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf D, yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di Klinik Lapas Batang, dengan melibatkan dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III. Kegiatan ini juga merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Batang dan Puskesmas Batang III yang telah ditandatangani pada tahun 2024.
Petugas kesehatan memeriksa para WBP yang mengalami gangguan kesehatan. Setelah pemeriksaan, WBP yang memerlukan perawatan lebih lanjut akan diberikan terapi obat oleh Puskesmas Batang III sesuai dengan hasil diagnosis yang dilakukan.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Batang dalam menjaga kesejahteraan WBP dan memastikan bahwa hak-hak mereka, khususnya terkait pelayanan kesehatan, dapat terpenuhi dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H