Mohon tunggu...
Humas Lapas batang
Humas Lapas batang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Batang Ikuti Penyusunan RKBMN 2026 di Kanwil Kemenkumham Jateng

30 Agustus 2024   00:57 Diperbarui: 30 Agustus 2024   01:10 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Batang, 29 Agustus 2024 - Lapas Batang turut berpartisipasi dalam kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Batang diwakili oleh staf yang berperan aktif dalam proses penyusunan RKBMN 2026. Partisipasi Lapas Batang ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola aset negara dan memastikan kebutuhan barang milik negara dapat terpenuhi secara optimal.

Selama acara, para peserta berdiskusi mengenai berbagai aspek penting terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara, termasuk perbaikan sistem pengelolaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan prioritas pelayanan di masing-masing UPT.

Kegiatan penyusunan RKBMN 2026 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan di Lapas Batang serta UPT lainnya di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah. Dengan penyusunan yang matang dan terstruktur, diharapkan pelaksanaan kegiatan di tahun 2026 mendatang dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

TESLA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun