Batang, 29 Agustus 2024 - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur salah satu instrumen dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Lapas Kelas IIB Batang menggelar Kegiatan Layanan Perpustakaan Keliling. Acara ini dilaksanakan pada hari ini, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, di depan Aula Lapas Kelas IIB Batang.
Kegiatan Layanan Perpustakaan Keliling ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Batang, serta dihadiri oleh Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska) Kabupaten Batang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan wawasan literasi bagi para warga binaan, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan rehabilitasi di dalam lapas.
Layanan perpustakaan keliling ini merupakan langkah konkret yang diambil Lapas Batang bekerjasama dengan Disperpuska Batang untuk memberikan akses literasi yang lebih luas kepada para warga binaan, sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara warga binaan dengan pihak lapas dan Disperpuska Batang dalam mendukung proses pembinaan yang komprehensif.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan para warga binaan dapat memanfaatkan layanan perpustakaan keliling untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, sehingga dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat setelah masa pidana berakhir.
TESLA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H