Mohon tunggu...
Humas Lapas batang
Humas Lapas batang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pejabat Struktural Lapas Batang Ikuti Zoom Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM

23 Agustus 2024   20:11 Diperbarui: 23 Agustus 2024   20:12 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batang, 23 Agustus 2024 - Pejabat struktural Lapas Batang mengikuti kegiatan sosialisasi draft Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) melalui Zoom. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan diikuti oleh jajaran di bawah naungan Kemenkumham RI di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang draft peraturan baru yang akan segera diberlakukan, serta untuk mengumpulkan masukan dan saran dari para pejabat terkait. Lapas Batang mengikuti zoom di Aula Sahardjo.

Dalam sosialisasi ini, sejumlah topik penting dibahas, termasuk peraturan yang berkaitan dengan prosedur operasional di lapas, hak-hak narapidana, serta kebijakan-kebijakan lain yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenkumham.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara Kemenkumham dan jajaran di bawahnya, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran.

TESLA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun