Mohon tunggu...
Humas Lapas batang
Humas Lapas batang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Batang Gelar Klarifikasi Terkait Penerimaan Protokol Notaris yang Pensiun

9 Agustus 2024   20:47 Diperbarui: 9 Agustus 2024   20:47 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas Batang 1

Batang, 8 Agustus 2024 -- Lapas Batang mengadakan kegiatan klarifikasi terkait penerima protokol notaris yang pensiun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tahun 2024 tentang ketidaksinkronan data notaris.

Acara yang berlangsung pada hari ini dimulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Sekretariat MPDN Kabupaten Batang. Kegiatan klarifikasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris MPDN Kabupaten Batang, serta para notaris yang telah pensiun.

Klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data penerima protokol notaris yang pensiun, sehingga tidak terjadi ketidaksinkronan yang dapat menghambat proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPDN Kabupaten Batang menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data notaris, serta memastikan bahwa semua protokol notaris yang pensiun dapat diterima dan diurus dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penyelesaian masalah ketidaksinkronan data notaris di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Batang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun