Batang, 3 Agustus 2024 - Lapas Kelas IIB Batang menyelenggarakan kegiatan skrining kesehatan mental/jiwa dan psikoterapi bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini merujuk pada Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi tanggal 22 Maret 2022 tentang tindak lanjut kegiatan pendampingan pemetaan data deteksi dini perawatan kesehatan mental/jiwa di UPT Pemasyarakatan serta surat edaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tentang tindak lanjut sosialisasi teknis pemasyarakatan tentang tata laksana layanan kesehatan mental/jiwa di UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan skrining ini dilaksanakan di Ruang Unsur Lapas Kelas IIB Batang dan diikuti oleh warga binaan lapas. Proses skrining kesehatan mental/jiwa dilakukan oleh dua orang staf perawatan kepada WBP menggunakan alat SRQ-29 dan PSS melalui sistem tanya jawab.
Hasil dari skrining mental/jiwa ini akan ditindaklanjuti menuju tahap psikologi klinis. Apabila ditemukan kasus yang belum dapat tertangani, maka akan dilanjutkan dengan rujukan ke dokter spesialis kejiwaan.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Lapas Kelas IIB Batang dalam memberikan layanan kesehatan mental yang komprehensif bagi warga binaannya, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mental mereka selama masa tahanan.
TESLA