Batang, 25 Juli 2024 -- Lapas Kelas IIB Batang mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mendatangkan petugas kesehatan dari Puskesmas Batang 3.Â
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 huruf D, yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.Â
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Batang dengan Puskesmas Batang 3 Tahun 2023.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan pada hari ini mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, bertempat di Klinik Lapas Batang. Dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III hadir untuk memeriksa kondisi kesehatan para WBP yang membutuhkan. Setelah pemeriksaan, WBP yang ditemukan sakit akan mendapatkan terapi obat yang disediakan oleh Puskesmas Batang 3.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari para WBP, karena membantu memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Dengan adanya kegiatan pemeriksaan kesehatan ini, Lapas Batang berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para WBP, sehingga mereka bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang terus dilaksanakan guna memastikan kesehatan para WBP tetap terjaga selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Batang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H