Batang, 6 Juli 2024 - Lapas Kelas IIB Batang melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sakit, bekerja sama dengan Puskesmas Batang III. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf D, yang mengatur bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Batang dengan Puskesmas Batang III tahun 2023, kegiatan pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan pada hari ini dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di Klinik Lapas Batang. Dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III hadir untuk memeriksa WBP yang sakit.
Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, WBP yang memerlukan perawatan akan mendapatkan terapi obat dari Puskesmas Batang III. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya Lapas Batang dalam memastikan hak-hak kesehatan WBP terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pemeriksaan kesehatan rutin ini, diharapkan WBP dapat menjalani masa tahanan dengan kondisi kesehatan yang lebih baik dan mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H