Ambon, INFO_PAS - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon mengikuti sosialisasi penyelenggaraan Hak Integrasi dan Remisi, Rabu (09/10). Bertempat di aula sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasma, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, M. Sofya Arief.
Dalam sosialisasi yang diberikan, disampaikan kepada WBP bahwa bahwa terdapat dua kategori syarat yang harus dipenuhi oleh anak untuk meraih hak bersyarat, yaitu: Syarat Administratif  dan Syarat Substantif
Dimana syarata adminitrasi berupa Kelengkapan Dokumen yang diperlukan, termasuk identitas resmi dan surat keputusan pengadilan yang menjelaskan masa pidana. Selain itu lama pidana juga menjadi faktor penting dalam pemenuhan hak integrasi
Selanjutnya Syarat Substantif  berupa kelakuan baik narapidana dan mengikuti semua program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas serta narapidana dapat menunjukan adanya  penurunan risiko dalam perilaku mereka, yang menunjukkan kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
Dalam sosialisasi yang diberikan, disampaikan kepada WBP bahwa Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) merupakan salah satu instrument baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menyampaikan terima kasih kepada Divisi Pemasyarakatan yang telah hadir di Lapas Ambon  untuk memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Lapas Ambon terkait hak-hak integrasi yang diperoleh Warga Binaan. "Kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar para WBP dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan melaksanakan serta berperan aktif di setiap program pembinaan di Lapas sehingga Penilaian pun dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur," ungkap Mukhtar
Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar
#KumhamPasti
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG