Ambon, INFO_PAS - Â Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Kamis (8/8). Dalam peresmian ini, turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, dan Kepala Unti Pelaksana Teknis (UPT) se Kota Ambon
"Dengan diresmikannya Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Lapas Kelas IIA Ambon, kami berharap dapat memenuhi 7 (tujuh) dimensi pelayanan yaitu Kesederhanaan prosedur pelayanan; Keterbukaan informasi pelayanan; Kepastian pelaksanaan pelayanan; Mutu produk pelayanan; Tingkat profesionalitas petugas; selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan tentunya memberikan kepuasan kepada stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat," ucap hendro
Kakanwil juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon beserta jajaran karena telah berinovasi dan menyediakan ruang PTSP ini sebagai bagian dari bentuk pelayanan prima, dan kepada seluruh Petuga. "kami berpesan dan berharap, agar terus memberikan yang terbaik dalam melayani seluruh lapisan masyarakat," pesannya
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya PTSP tersebut, dapat mengakomodir kebutuhan layanan yang dibutuhkan masyarakat. "Terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir pada kesempatan kali ini. Kami harap dengan dibangunnya PTSP ini, masyarakat yang berkunjung ke Lapas Ambon mendapakan layanan dan informasi dengan tepat, cepat, dan transparan," harap Mukhtar
Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H