Ambon, INFO_PAS-Sebanyak 152 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon hirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Hal tersebut dikarenakan ke 152 narapidana tersebut memperoleh hak integrasi diantaranya Pembebasayan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
"Sepanjang tahun 2023 kami telah mengeluarkan narapidana sebanyak 164 orang. Mereka yang dikeluarkan memperoleh hak inetgrasi berupa PB dan CB dan jumlah tersebut merupakan akumulasi pengeluaran Narapidana sepanjang tahun 2023," kata Kepala Lapas Ambon, Mukhtar, Sabtu (30/12)
"Pengeluaran narapidana tersbeut tentunya tentunya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dimana telah memenui syarat administratif maupun substantif," lanjutnya
Menurutnya Hak integrasi adalah merupakan hak para narapidana namun demikian dalam pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku dalam segala proses. "Narapidana yang memperoleh Hak integrasi baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dan sejenisnya telah melalui berbagai tahapan baik diantara validasi data berdasarkan berkas yang ada, pemeriksaan data ada/tidaknya pelanggaran tata tertib yang pernah dilakukan," terangnya Mukhtar
Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#Pastikalesang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H