Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (18/7). Sidang TPP sendiri merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas dan Rumah Tahanan Negara.
"Langkah ini menjadi salah satu proses penting dalam pemenuhan hak-hak WBP yang harus diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan SOP untuk meminimalisir segala bentuk risiko dan kepentingan," ungkap Kepala Lapas Ambon, Mukhtar
Menurutnya Pelaksanaan Sidang TPP merupakan momentum yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas. "TPP menjadi bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang memerlukan masukan daari berbaga pihak yang dilakukan secara objekstif dan transparan, ungkap Mukhtar
Sementara itu, Kasi Binadik, Meky Patty mengatakan Sidang TPP digelar untuk memenuhi hak Integrasi WBP. "Materi pada sidang ini mengsulkan 36 WBP untuk menjalani program Integrasi berupa Pembebasana Bersyarat," tambhanya
Bertempat di Dharma Wanita, Sidang TPP ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty. Hadir pula Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Plt Kasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Kepala Subseksi Keamanan dan serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Ambon.
Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H