Mohon tunggu...
Humas Lapas Ambon
Humas Lapas Ambon Mohon Tunggu... Editor - Kehumasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gelar Sidang TPP, Kalapas Ambon; Proses Penting dalam Pemenugan Hak WBP

18 Juli 2023   12:22 Diperbarui: 18 Juli 2023   12:32 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (18/7). Sidang TPP sendiri merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas dan Rumah Tahanan Negara.

"Langkah ini menjadi salah satu proses penting dalam pemenuhan hak-hak WBP yang harus diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan SOP untuk meminimalisir segala bentuk risiko dan kepentingan," ungkap Kepala Lapas Ambon, Mukhtar

Menurutnya Pelaksanaan Sidang TPP merupakan momentum yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas. "TPP menjadi bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang memerlukan masukan daari berbaga pihak yang dilakukan secara objekstif dan transparan, ungkap Mukhtar

Sementara itu, Kasi Binadik, Meky Patty mengatakan Sidang TPP digelar untuk memenuhi hak Integrasi WBP. "Materi pada sidang ini mengsulkan 36 WBP untuk menjalani program Integrasi berupa Pembebasana Bersyarat," tambhanya

Bertempat di Dharma Wanita, Sidang TPP ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty. Hadir pula Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Plt Kasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Kepala Subseksi Keamanan dan serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Ambon.

Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar

#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun