Ambon, INFO_PAS - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon megikuti kegiatan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) pemasyarakatan, Selasa (18/7). Dilakukan secara daring penguatan tusi diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam paparanya menjelaskan sejumlah langkah progresif dalam pelaksanaan tugas dna fungsi pemasyarakatan yaitu
- Melaksanakan penertiban terhadap kamar hunian
- Menindak tegas jika ada petugas yang terindikasi melakukan praktek pungli kepada wbp dan pembesuk
- Melaksanakan penertiban penyalahgunaan handphone
- Meningkatkan kewaspadaan keamanan dan ketertiban
- Melaksanakan tugas dengan berdasarkan sop
- Memberikan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah
- Bertanggung Jawab Dan Siap Diperiksa
- Membuat Laporan
Selanjutnya Mantan Kalapas Ambon ini juga menegaskan pentingnya melakukan deteksi dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Â "Lakukan terus deteksi dini dengan langkah-langah yaitu Deteksi Aksi; menemukan indikais permasalahan mengindentifikasi calon pelaku dan korbannya, Peringatan dini :memberikan informasi hasil deteksi dini kepada pimpinan secara cepat, tepat dan akurat selanjutnta cegah dini yaitu melaksanakan tindakan untuk menggagalkan terjadinya potensi gangguan atau dampak yang akan ditimbulkan
Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H