Mohon tunggu...
Humas Lapas Ambon
Humas Lapas Ambon Mohon Tunggu... Editor - Kehumasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Ambon Ikut Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

18 Juli 2023   09:44 Diperbarui: 18 Juli 2023   09:47 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon megikuti kegiatan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) pemasyarakatan, Selasa (18/7). Dilakukan secara daring penguatan tusi diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku.

Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam paparanya menjelaskan sejumlah langkah progresif dalam pelaksanaan tugas dna fungsi pemasyarakatan yaitu

  • Melaksanakan penertiban terhadap kamar hunian
  • Menindak tegas jika ada petugas yang terindikasi melakukan praktek pungli kepada wbp dan pembesuk
  • Melaksanakan penertiban penyalahgunaan handphone
  • Meningkatkan kewaspadaan keamanan dan ketertiban
  • Melaksanakan tugas dengan berdasarkan sop
  • Memberikan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah
  • Bertanggung Jawab Dan Siap Diperiksa
  • Membuat Laporan

Selanjutnya Mantan Kalapas Ambon ini juga menegaskan pentingnya melakukan deteksi dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.  "Lakukan terus deteksi dini dengan langkah-langah yaitu Deteksi Aksi; menemukan indikais permasalahan mengindentifikasi calon pelaku dan korbannya, Peringatan dini :memberikan informasi hasil deteksi dini kepada pimpinan secara cepat, tepat dan akurat selanjutnta cegah dini yaitu melaksanakan tindakan untuk menggagalkan terjadinya potensi gangguan atau dampak yang akan ditimbulkan

Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar

#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun