Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kedatangan Tim Supervisi Layanan Remisi dan Integriasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (23/3). Surpevisi dilakukan dalam rangka mendukun pelaksanaan Standar Bimbingan Ketrampilan dan Kepribadian bagi tahanan dan standar pelayanan hukum bagi tahanan dan narapidana
Kepala Lapas Ambon Mukhtar  mengatakan jajaran Lapas Ambon berterima kasih atas kedatangan Tim Supervisi. "Kegiatan seperti ini sangat berguna bagi petugas Lapas Ambon khususnya bagian Registrasi dan Integrasi dalam melaksanan tugas dalam pemenuhan hak narapidana khususnya yang memerlukan pelayanan hukum," kata Mukhtar
Tim Supervisi yang terdiri dari Teguh Imanto selaku analisi kebijakan madya dan Rusmadi selaku analis kebijakan muda melakukan asistensi pemenuhan akses bantuan hukum. Dijelaskannya pelayanan hukum telah menjadi salah satu hak narapidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Maka dari itu asistensi ini perlu dilakukan. "Kami mengharapkan kerja sama jajaran Lapas Ambon alam proses asistensi pemeuhan akses bantuan hukum bagi narapidana di Lapas Ambon, "pinta teguh
Proses asistensi berjalan dengan baik. Dalam proses asistensi Tim supervise tersebut juga menyerahkan buku standar Layanan Penyuluhan Hukum dan Fasilitasi Bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana
Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H