Mohon tunggu...
Humas Lapas Ambon
Humas Lapas Ambon Mohon Tunggu... Editor - Kehumasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gelar Sidang TPP, Ini yang Dibahas Lapas Ambon

16 Februari 2023   12:03 Diperbarui: 16 Februari 2023   12:12 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, INFO_PAS-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (16/2) Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty.

"Kami kembali menggelar sidang TPP yang diikuti oleh 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," jelas Meky.

Sidang tersebut, lanjut Meky, digelar untuk memenuhi hak Integrasi WBP. "Materi pada sidang ini mengsulkan tuju belas WBP untuk menjalani program Integrasi, satu  orang sebagai pekerja, dan enam orang pemuka," imbuhnya.

Sementara itu Kalapas Ambon, Mukhtra mengungkapkan Sidang TPP sendiri merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas dan Rumah Tahanan Negara. "Langkah ini menjadi salah satu proses penting dalam pemenuhan hak-hak WBP yang harus diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan SOP untuk meminimalisir segala bentuk risiko dan kepentingan," ungkap Mukhtar

Proses persidangan berjalan tertib. Sidang TPP dibuka langsung oleh Kasi Binadik selaku Ketua Tim TPP serta turut dihadiri pejabat struktural bidang teknis Lapas Ambon dan Kepala Bapas Ambon serta Pembimbing Bapas Ambon

Dalam sidang yang berlangsung dengan komunikasi yang efektif serta transparan ini, disetujui bersama bahwa ke-24 WBP yang turut hadir akan diusulkan haknya sesuai dengan agenda sidang, dengan mempertimbangkan persyaratan substantif dan administratif.

Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar

#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun