Ambon, INFO_PAS-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (16/2) Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty.
"Kami kembali menggelar sidang TPP yang diikuti oleh 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," jelas Meky.
Sidang tersebut, lanjut Meky, digelar untuk memenuhi hak Integrasi WBP. "Materi pada sidang ini mengsulkan tuju belas WBP untuk menjalani program Integrasi, satu  orang sebagai pekerja, dan enam orang pemuka," imbuhnya.
Sementara itu Kalapas Ambon, Mukhtra mengungkapkan Sidang TPP sendiri merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas dan Rumah Tahanan Negara. "Langkah ini menjadi salah satu proses penting dalam pemenuhan hak-hak WBP yang harus diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan SOP untuk meminimalisir segala bentuk risiko dan kepentingan," ungkap Mukhtar
Proses persidangan berjalan tertib. Sidang TPP dibuka langsung oleh Kasi Binadik selaku Ketua Tim TPP serta turut dihadiri pejabat struktural bidang teknis Lapas Ambon dan Kepala Bapas Ambon serta Pembimbing Bapas Ambon
Dalam sidang yang berlangsung dengan komunikasi yang efektif serta transparan ini, disetujui bersama bahwa ke-24 WBP yang turut hadir akan diusulkan haknya sesuai dengan agenda sidang, dengan mempertimbangkan persyaratan substantif dan administratif.
Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H