Mohon tunggu...
Humas Lapas Ambon
Humas Lapas Ambon Mohon Tunggu... Editor - Kehumasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asimilasi Rumah Diperpanjang, Lapas Ambon Kembali Keluarkan 8 Orang Narapidana

10 Februari 2023   12:47 Diperbarui: 10 Februari 2023   12:57 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 8 orang narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku kembali dikeluarkan untuk mengikuti Asimilasi di rumah mereka masing-masing, Jumat(10/2). Mereka mendapatkan Asimilasi di rumah atas peroanjangan asmilasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Surat Keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung Kepala Lapas Ambon, Mukhtar kepada narapidana yang didiampingi oleh Keluarga masing-masing. Pada Kesempatan tersebut Mukhtar  mengatakan bahwa Asimilasi ini untuk menekan angka penyebaran COVID-19 untuk itu ia berpesan kepada keluarga agar selalu memastikan dan menjaga narapidana untuk menjalankan protkol kesehaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana mekanisme Asimilasi di rumah sesuai dengan peratuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan kepada ke-8 narapidana tersebut untuk selalu bersifat kooperatif apabila dihubungi oleh Para Pembimging Kemasyarakatan (PK). "Asimilasi Bukan berarti telah bebas, masih dalam pengawasan langsung oleh Bapas Ambon. Selalui kooperatif saat dihubungi oleh para PK, terangya

Sebagai penutup Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (Akip) ke 24 in mengatakan bahwa dirinya akan selalu mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Asimilasi di Rumah. Ia melanjutkan bahwa jajarannya terus berupaya dalam proses percepatan pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah yang tentui dengan melengkapi persyaratan baik substansi maupun administrative.

Kanwil Kemenkumham Maluku
Lapas Ambon
H. M. Anwar N.
Mukhtar

#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun