Mohon tunggu...
Humas Lapas Bulukumba
Humas Lapas Bulukumba Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba merupakan Unit Pelaksana Teknis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

275 WBP Lapas Bulukumba Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Terbanyak Kasus Narkoba

8 Agustus 2024   22:12 Diperbarui: 8 Agustus 2024   22:13 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini

Bulukumba -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba usulkan remisi 275 untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Usulan remisi untuk narapidana Lapas Bulukumba ini akan diberikan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 79.Dari 275 narapidana yang diusulkan itu dari kasus berbeda, seperti kasus narkoba, pidana umum dan kasus lainnya."Total WBP di Lapas Bulukumba 498 orang. Kami usulkan untuk remisi sebanyak 275 narapidana," kata Kalapas, Mut Zaini, Kamis (8/8/2024).

Mut Zaini merinci, dari 275 usulan remisi kepada narapidana itu, masing-masing kasus narkoba 181, pidana umum 93 dan kasus lainnya 1 orang. Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Usulan remisi tersebut secara resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham RI dan sudah tahap verifikasi," jelas Mut Zaini.Dijelaskan, Mut Zaini memastikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2022. UU tersebut tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," ujarnya.

Syarat tertentu itu berkaitan dengan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan, yakni yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik."Selain itu narapidana juga aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif," jelasnya.

Mut Zaini berharap dengan adanya usulan remisi tersebut dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. "Semoga yang kami usulkan, semua dapat memperoleh remisi dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat," harapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun