Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lapas Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengadaan 1 (satu) Unit Ambulance guna tingkatkan layanan Rujukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

7 Oktober 2023   12:12 Diperbarui: 7 Oktober 2023   12:36 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu tugas dan fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalam memberikan perawatan dan pelayanan kesehatan bagi tahanan maupun narapidana. Dalam melaksanakan Pelayanan khususnya perawatan Kesehatan yang dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen diselenggarakan oleh Klinik Pratama rawat jalan yang telah memperoleh izin operasional dari dinas kesehatan Kabupaten yang telah di resmikan pada tanggal 4 Mei 2023 Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Tunggul Buono.

Dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan klinik Klinik Pratama rawat jalan  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen mererapkan kegiatan sesuai dengan SOP dan alur layanan yang telah di tetapkan, selain itu juga menambah sarana dan prasarana kesehatan pada tahun 2023 ini dengan melakukan pengadaan 1 (unit) Ambulance untuk memudahkan kegiatan rujukan bagi tahanan/narapidana ke Rumah sakit terdekat.  Selain itu dalam tahun 2023 ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Juga ditujuk sebagai salah satu UPT Percontohan dalam pelaksanaan layanan kesehatan pemasyarakatan melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor ; PAS-35.OT.01.03 Tahun 2023 tentang Penetapan Rutan dan Lapas  Percontohan Penyelenggara Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Narapidana Tahun 2023. Menindaklanjuti hal tersebu Kalapas Sragen Tungggul Buono melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran serta melakukan monitoring dan evaluasi agar kegiatan Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan senantiasa dapat bercalan secara Optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun