Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lapas Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Sragen Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sitaan di Kejaksaan Sragen

14 Juli 2023   10:16 Diperbarui: 14 Juli 2023   10:23 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sragen - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil tindak kriminal di Kejaksaan Negeri Sragen. Acara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Sragen.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan proses penting dalam penegakan hukum. Barang bukti yang telah disita dalam berbagai kasus kriminal dijadikan alat bukti dalam persidangan. Setelah persidangan selesai dan putusan dijatuhkan, barang bukti tersebut harus dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Acara pemusnahan barang bukti sitaan di Kejaksaan Negeri Sragen buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Ibu Ery Syarifah S.H., M.H.  serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tunggul Buono sebagai perwakilan dari Lapas Sragen. Tunggul Buono menyampaikan pentingnya kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan dalam menegakkan hukum.

Dalam sambutannya, Kajari Sragen menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah ada putusan yang sah secara hukum dalam rentang waktu Desember 2022 hingga Juni 2023.

"Barang bukti di tahun ini memiliki jumlah yang lebih banyak dari tahun lalu, artinya pelanggaran terhadap hukum juga mengalami peningkatan. Kami sebagai Aparat penegak hukum menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar hukum dan hidup nyaman serta damai dengan tetap mematuhi aturan dan hukum". Ujar Ery Syarifah

Tunggul Buono juga apresiasinya terhadap kerjasama yang baik antara Kalapas Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kedua lembaga tersebut dalam memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil.

Selain itu, Tunggul Buono juga menyoroti pentingnya pemusnahan barang bukti sitaan yang dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti sitaan juga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Dengan melihat barang bukti yang dihancurkan, diharapkan para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal. Hal ini juga dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat yang merasa terganggu oleh kejahatan tersebut.

Kajari Sragen juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti selanjutnya akan dilaksanakan di Rupbasan Sragen karena tidak memungkinkan utk dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sragen karena minimnya sarana dan prasarana.

"Kedepan pemusnahan barang bukti akan kita laksanakan di Rupbasan Sragen mengingat minimnya sarana dan prasarana di tempat kami". pungkasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun