Pada Hari Selasa, 31 Desember 2024, Jajaran Petugas Lapas Nunukan Melaksanakan Kegiatan Penggeledahan/Razia pada Kamar Blok Sriwijaya. Kegiatan ini dibuka dengan Apel Pengamanan yang dipimpin Langsung oleh Ka. KPLP sebagai antisipasi deteksi dini gangguan kamtib menjelang pergantian tahun;
Kegiatan ini Sejalan dengan salah satu dari Kegiatan 100 hari Program Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait dengan Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas dan Rutan.
Puang Dirham, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, menegaskan bahwa razia kamar hunian bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. Hasil dari razia kamar hunian di Lapas Kelas IIB Nunukan pada 31 Desember 2024, melibatkan penyitaan sejumlah barang terlarang seperti korek, sendok , dan juga benda-benda yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.
Harapan dari kegiatan razia kamar hunian di Lapas Kelas IIB Nunukan adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan dini terhadap gangguan keamanan dan membantu warga binaan menjalani masa hukuman dengan lebih baik, sehingga siap berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H