Mohon tunggu...
humas lanuka
humas lanuka Mohon Tunggu... Editor - lapas kelas IIB nunukan

membuat berita yang dapat menjadi sarana informasi oleh masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manfaatkan Tumbuhan, Lapas Nunukan Buat Atap dari Daun Nipah

31 Desember 2024   09:27 Diperbarui: 31 Desember 2024   09:27 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image : humas lapas nunukan

Nunukan -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan terus berinovasi dalam memberikan pembinaaan keterampilan kepada warga binaan. Salah satu pembinaan yang kini tengah dijalankan adalah pembuatan atap tradisional dari daun nipah. pembinaan ini tidak hanya melestarikan kearifan lokal, tetapi juga memanfaatkan keanekaragaman hayati yang melimpah di wilayah Kabupaten Nunukan.Daun nipah, yang banyak tumbuh di kawasan di sekitar Nunukan, menjadi bahan utama dalam pembinaan ini. Proses pembuatan atap dari daun nipah diajarkan secara detail, mulai dari cara memilih daun yang berkualitas, teknik pengeringan, hingga metode menyusun dan mengikat daun menjadi atap yang kokoh dan tahan lama.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, mengatakan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat ketika mereka kembali ke masyarakat.

"Nunukan memiliki kekayaan alam yang luar biasa, salah satunya adalah tanaman nipah. Dengan pembinaan ini, kami berharap warga binaan tidak hanya belajar keterampilan baru, tetapi juga turut menjaga tradisi dan memanfaatkan potensi sumber daya alam secara bijak," ujarnya.

Dengan adanya pelatihan seperti ini, Lapas Nunukan menunjukkan komitmennya dalam menciptakan program pembinaan yang inovatif, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Program ini diharapkan dapat terus berjalan dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun