Mohon tunggu...
Kanwil Kumham Riau
Kanwil Kumham Riau Mohon Tunggu... Lainnya - Kanwil Kemenkumham Riau

Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau bertugas untuk mendiseminasikan capaian dan data informasi terkait instansi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Sidang TPP Sebelum Pindahkan Narapidana

6 November 2024   09:33 Diperbarui: 6 November 2024   09:39 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Kanwil Kemenkumham Riau

Pekanbaru - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (5/11/2024). Pelaksanaan sidang TPP diperlukan untuk pemindahan narapidana upaya dari pembinaan berkelanjutan warga binaan atau untuk alasan kepentingan keamanan dampak overcrowded yang telah terjadi.

Sidang TPP dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro dan turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Agus Heryanto, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan. Ricky menyampaikan bahwa semua narapidana yang diusulkan pindah harus dicek dengan seksama, alasan pemindahan dan melihat pertimbangan peta overcrowded Lapas atau Rutan yang dituju.

"Pengajuan usulan pindah narapidana harus disertai dengan alasan yang jelas, baik itu untuk alasan pembinaan, pertimbangan keamanan dan ketertiban, rujukan perawatan kesehatan, pindah atas permintaan sendiri, maupun karena ada perkara di tempat lain," kata Ricky.

Ricky juga  menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni. Saat ini hampir seluruh lapas/rutan/LPKA di Riau sudah mengalami overkapasitas, untuk itu perlu dilakukan pemindahan narapidana demi alasan keamanan.

Para anggota sidang TPP kemudian melakukan pemetaan dan evaluasi, menggunakan sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan penurunan tingkat resiko untuk menentukan layak tidaknya narapidana yang diusulkan pindah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun