Pekanbaru - "Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual" merupakan tagline yang diusung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam melakukan sosialisasi kepada kawula muda terutama pelajar dan mahasiswa akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kali ini, Rabu (1/3) dengan pembicara Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase melakukan sosialisasi ke SMK Negeri 1 Mempura dan SMA Negeri 1 Siak.
Turut hadir pada sosialisasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Edison Manik, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Darmunansyah, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar dan majelis guru SMKN 1 Mempura.
“Kekayaan itu tidak hanya materi maupun yang bisa dinilai dengan uang seperti rumah, mobil dan lainnya. Tapi ada yang namanya kekayaan intelektual. Tahukah teman-teman apa yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual itu ? silahkan angkat tangan bagi yang bisa menjawab,” ujar Fajar Lase yang akrab disapa Falas saat memulai sosialisasi Kekayaan Intelektual terhadap siswa SMKN 1 Mempura.
Falas menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. “Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka,” ujar Falas.
Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek, Desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang dan Varietas tanaman.
“Sebagai siswa SMK yang diberi bekal kewirausahaan dan pengembangan potensi keahlian, terapkan yang namanya ATM yakni Amati Tiru dan Modifikasi. Lihat barang-barang yang ada disekitar kita, masih banyak yang memiliki potensi untuk dilakukan perubahan dan inovasi seperti ember atau termos yang bisa dilipat sehingga bisa menghemat ruang penyimpanan dan bisa disimpan didalam tas. Inovasi seperti ini akan bermanfaat dan memudahkan kehidupan orang banyak serta mendatangkan cuan. Apapun temuan mu, jangan sampai idemu dicuri. Segera daftarkan ke DJKI,” ujar Falas.
Kepala Sekolah SMKN 1 Mempura Hardiyanto serta Kepala SMA Negeri 1 Siak Supriyanto menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini dengan memotivasi murid-muridnya agar semakin inovatif dan visioner. “Ke depannya, akan banyak sekali profesi yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual. Dengan pemahaman sejak dini, dapat meminimalisir potensi plagiarisme dan pembajakan di kemudian hari,” sebut Supriyanto.
Antusiasme para siswa tampak dengan keaktifan mereka saat sesi tanya jawab berlangsung. Beberapa bahkan melontarkan pertanyaan demi pertanyaan demi memuaskan rasa penasaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kaum muda terkait pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual yang berpotensi meningkatkan nilai ekonomi.
Di akhir sosialisasi di SMAN 1 Siak, Falas bersama rombongan berkesempatan menanam pohon Rambutan Binjai. "Tahun ini merupakan tahun tematik merek, Maka saya namai pohon ini adalah tahun kekayaan intelektual. Saya yakin masa depan siswa SMAN 1 Siak ini semakin tumbuh berkembang dan berbuah manis seperti pohon Rambutan Binjai ini," ujar Falas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H