Palopo - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto atau yang biasa di sapa Ardy telah memerintahkan untuk melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Perempuan Warga Negara Asing berinisial CAS berkebangsaan Malaysia. CAS dideportasi karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan izin tinggal yang sah atau visa yang masih berlaku untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
deportasi tahun ini, sebelumnya kami telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Filipina dan satu warga negara Malaysia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku saat tinggal di Indonesia," Ujar Ardy
Sebelumnya, Imigrasi Palopo juga pernah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Filipina pada bulan Januari dan satu orang warga negara Malaysia pada tahun ini. CAS merupakan orang ke tiga yang kamipelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Palopo. (red. HumasKAPOLO)
Dalam kegiatan pendeportasian petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan deportasi yaitu Rachim Anwar dan Mustofa Kamal ( Staff TI Inteldakkim ). Imigrasi Palopo telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, CAS dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport dengan menggunakan maskapai Air Asia pada hari Minggu, 31 Desember 2023.Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing guna menindaki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!