Mohon tunggu...
Humas Kanim Palopo
Humas Kanim Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Akun Offical Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penghujung Tahun 2023, Imigrasi Palopo Deportasi Warga Negara Malaysia

31 Desember 2023   21:06 Diperbarui: 31 Desember 2023   21:11 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Imigrasi Palopo Mendeportasi WN Malaysia (Dok. HumasKAPOLO)

Palopo - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto atau yang biasa di sapa Ardy telah memerintahkan untuk melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Perempuan Warga Negara Asing berinisial CAS berkebangsaan Malaysia. CAS dideportasi karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan izin tinggal yang sah atau visa yang masih berlaku untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Petugas Imigrasi Palopo Berkoordinasi Dengan Pihak Imigrasi Makassar Dalam Proses Pendeportasian WN Malaysia (Dok. HumasKAPOLO)
Petugas Imigrasi Palopo Berkoordinasi Dengan Pihak Imigrasi Makassar Dalam Proses Pendeportasian WN Malaysia (Dok. HumasKAPOLO)
Sebelumnya, Imigrasi Palopo juga pernah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Filipina pada bulan Januari dan satu orang warga negara Malaysia pada tahun ini. CAS merupakan orang ke tiga yang kami deportasi tahun ini, sebelumnya kami telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Filipina dan satu warga negara Malaysia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku saat tinggal di Indonesia," Ujar Ardy

Petugas Imigrasi Palopo Berkoordinasi Dengan Pihak Maskapai Penerbangan Dalam Proses Pendeportasian WN Malaysia (Dok. HumasKAPOLO)
Petugas Imigrasi Palopo Berkoordinasi Dengan Pihak Maskapai Penerbangan Dalam Proses Pendeportasian WN Malaysia (Dok. HumasKAPOLO)
Dalam kegiatan pendeportasian petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan deportasi yaitu Rachim Anwar dan Mustofa Kamal ( Staff TI Inteldakkim ). Imigrasi Palopo telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, CAS dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport dengan menggunakan maskapai Air Asia pada hari Minggu, 31 Desember 2023.Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing guna menindaki pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Palopo. (red. HumasKAPOLO)

 (RePendeportasian WN Malaysia Melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (Dok. HumasKAPOLO)
 (RePendeportasian WN Malaysia Melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (Dok. HumasKAPOLO)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun