Mohon tunggu...
Humas Kanim Palopo
Humas Kanim Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Akun Offical Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kantor Imigrasi Palopo Dapat Layani Permohonan E-Paspor

9 Oktober 2023   15:35 Diperbarui: 9 Oktober 2023   15:36 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan E-Paspor Kantor Imigrasi Palopo (dok. HumasKAPOLO)

Palopo - Masyarakat Luwu Raya dan Toraja patut berbahagia. Pasalnya, kini di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo sudah tersedia Layanan Paspor Elektronik (E-Paspor) layanan ini dapat dinikmati oleh seluruh pemohon paspor baru maupun penggantian.Kini masyarakat bisa memilih Paspor Elektronik pada aplikasi M-Paspor saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo. E-Paspor, atau paspor elektronik, adalah bentuk paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang mengandung data biometrik pemiliknya. Langkah ini telah diambil untuk meningkatkan keamanan perjalanan internasional dan mengurangi potensi pemalsuan paspor. Kantor Imigrasi Palopo berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan nyaman kepada warga negara yang membutuhkan paspor baru.


Proses penerbitan E-Paspor sama halnya dengan penerbitan paspor biasa akan melibatkan pengambilan data biometrik, termasuk sidik jari dan foto wajah namun yang akan membedakan data tersebut akan disimpan dalam chip elektronik pada paspor. Ini akan meningkatkan kemampuan verifikasi identitas pemilik paspor saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto mengatakan "pihaknya kini sudah menyediakan layanan paspor elektronik atau E-Paspor dan pemohon dapat langsung memilih jenis paspor saat akan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor".


Rachmad Ardiyanto mengungkapkan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik (E-Paspor) memiliki fungsi yang sama, Yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan keluar negeri.
"Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap. Yakni data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor," katanya.
Paspor elektronik, imbuhnya, juga memberikan beberapa kemudahan. Antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.


Diharapkan dengan hadirnya E-Paspor pada kantor Imigrasi Palopo dapat meningkatkan animo masyarakat dalam membuat paspor di Kanim Palopo terkhusus bagi Masyarakat Luwu Raya dan Toraja. (red. HumasKAPOLO)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun