TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melakukan sosialisasi di bidang keimigrasian sekaligus membentuk desa binaan imigrasi pada Desa Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara.Â
Rantepao -- Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara  pada hari Selasa (29/08). Kegiatan ini pertama kali  dipandu oleh MC yakni Muh. Yusuf  Syafei dan dibuka secara resmi oleh Camat Sa'dan, Donny Mangiri. Dalam sambutannya Camat Sa'dan mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo beserta jajarannya yang telah memilih Desa Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara menjadi desa binaan imigrasi. Harapannya semoga dengan adanya desa binaan imigrasi ini dapat mempermudah akses informasi tentang keimigrasian salah satunya pembuatan paspor dan khusunya penerbitan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masyarakat Desa Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam kesempatannya Kasubsi Ti Inteldakim, Yulius Lilingan menyampaikan apresiasinya kepada para peserta kegiatan sosialisasi keimigrasian dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi dimana antusias yang tinggi dapat dilihat dari jumlah kehadiran perserta dalam kegiatan ini. Selanjutnya Yulius juga menyampaikan dalam kegiatan ini bahwa program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.Â
Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi "senjata" terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab "ungkap Yulius".
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Arvin Akbar Patappa dan paparan dilakukan oleh dua narasumber yaitu materi pertama tentang Desa Binaan yang dibawakan oleh Kasubsi TI Inteldakim, Yulius Lilingan dan materi kedua tentang persyaratan rekomendasi CPMI dibawakan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara dalam hal ini diwakili oleh Kabid Penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja yaitu Perawati Sa'dan. Besar harapan dengan terlaksananya kegiatan pembentukan desa binaan ini masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI dari perangkat desa yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi selain itu juga Pemohon paspor, khususnya Calon PMI memiliki pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia, serta hak dan kewajiban sebagai PMI. (red.HumasKAPOLO)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H