Mohon tunggu...
Humas Kanim Polewali
Humas Kanim Polewali Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor imigrasi Polman
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Yasonna Laoly Resmi Digantikan Supratman Andi Agtas

21 Agustus 2024   15:08 Diperbarui: 21 Agustus 2024   15:10 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

POLMAN -- Pucuk pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi berganti, pada hari Selasa (20/08/2024) sore diselenggarakan acara prosesi Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.Acara dilaksanakan di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta Selatan, diikuti oleh seluruh ASN Kementerian Hukum dan HAM RI, baik hadir secara langsung maupun secara virtual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melantik Menteri Hukum dan HAM RI yang baru, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. pada hari Senin, 19 Agustus 2024 menggantikan Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan penyerahan Memori Jabatan Menteri Hukum dan HAM dari Yasonna H. Laoly kepada Supratman Andi Agtas.

Dalam masa kepemimpinannya dari tahun 2014 hingga tahun 2024, Yasonna H. Laoly telah mencatatkan berbagai prestasi dan pencapaian yang luar biasa. Terakhir, di bidang keimigrasian pada masa kepemimpinannya, diluncurkan Golden Visa dan desain paspor baru.

Dalam sambutannya, Yasonna menyatakan bahwa 10 tahun masa kepemimpinnya bukanlah waktu yang singkat, Yasonna menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham serta meminta maaf jika selama menjabat ada keputusannya yang mengecawakan jajarannya.

"Kami atas nama keluarga, atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kerjasamanya, atas dukungannya, atas supportnya. Saya minta kepada saudara semua, berikan dukungan kepada sahabat saya bapak Supratman," ucap Yasonna.

Acara dilanjutkan dengan penayangan video profil Supratman Andi Agtas, yang dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang baru tersebut. Supratman menyatakan bahwa walaupun waktunya menjabat tidak sampai 100 hari tapi dirinya tetap berkomitmen.

"Pertama yang harus saya lakukan tentu belajar menghafal mars Kemenkumham, itu tugas pertama," ujar Supratman berkelakar.

"Tadi pagi saya menghadap Presiden, beliau menitipkan tiga hal kepada saya. Pertama supaya sesegera mungkin rancangan Undang-Undang dibahas atau diharapkan bisa selesai di parlemen agar bisa segera selesai, begitu juga Undang-Undang Perkoperasian seluruh pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) padahal kita tahu koperasi merupakan salah satu soko guru perekonomian kita. Karena itu ini akan menjadi perhatian saya berharap kepada Kepala BPHN, Dirjen PP untuk kita komunikasi di Parlemen," jelas pria asal Sulawesi Tengah tersebut.

Supratman Andi Agtas/dok. pri
Supratman Andi Agtas/dok. pri
Jajaran Kanim Polman mengikuti prosesi Serah Terima dan Pisah Sambut secara virtual, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar menyampaikan bahwa selama 1 dekade menjabat, banyak hal yang dia pelajari dari kepemimpinannya.

"Kami jajajaran Kanim Polman, dan saya secara pribadi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Prof. Yasonna H. Laoly atas inovasi dan bimbingannya selama ini. Dedikasi bapak akan selalu menjadi pedoman bagi kami berkarya di Kemenkumham," ujar Adithia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun