Seorang Warga Negara Papua Nugini inisial PW yang telah menjalani masa tahanan nya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Sungguminasa, dijemput petugas Imigrasi. Penjemputan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan akan di kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya.
Diketahui PW terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dan telah melalui masa pidananya sejak tahun 2018 silam. Untuk itu, petugas dari seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan penjemputan untuk selanjutnya di tempatkan di ruang detensi Imigrasi menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto menjelaskan, setiap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran di Wilayah Indonesia, Wajib dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Apabila WNA tersebut melakukan tindak pidana, tentunya harus tetap melalui proses hukum yang berlaku oleh pihak kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H