Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Makassar
Humas Imigrasi Makassar Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar

Salah Satu Unit Layanan Teknis pada Provinsi Sulwesi Selatan dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Urus Faskim untuk ABG di Imigrasi Makassar

6 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   23:38 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perekaman Biometrik permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi Makassar. Sumber: Humas Imigrasi Makassar

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat didaftarkan oleh orang tua atau wali pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dengan tatacara sebagai berikut :

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):

  • Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
  • Surat Permohnan dari orang tua;
  • KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
  • Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
  • Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
  • Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
  • Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
  • Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
  • Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
  • Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
  • Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
  • Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda  dengan menunujukkan buktikan  surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:

  • Pembebasan dari kewajiban memiliki visa; 
  • Pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan 
  • Pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.

Adapun Dokumen persyarata pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut

  • Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
  • Surat Permohnan dari orang tua;
  • KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
  • Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
  • Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
  • Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
  • Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
  • Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
  • Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
  • Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
  • Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
  • Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
  • Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut

  • Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  • Entri data pada Sistem Keimigrasian;
  • Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
  • Pemindaian dokumen;
  • Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).

Itulah tatacara pembuatan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi Makassar.Jangan lupa urus dokumen kalian ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun