Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yasonna Laoly Lantik Menteri LHK Menjadi PPNS

2 Mei 2019   10:08 Diperbarui: 2 Mei 2019   10:21 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkumham Yasonna H Laoly Saat Melantik Menteri LHK Menjadi PPNS (Dok. Ditjen AHU)

"Koordinasi dengan penegak hukum lainnya akan mempermudah dalam menjalankan fungsi sebagai PPNS"

JAKARTA - Sebanyak 234 Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) dari Kementerian  dan lembaga dilantik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Dia mengungkapkan secara de facto, sejak pelantikan ini dilakukan PPNS telah resmi menjadi aparatur penegak hukum dalam bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang -- undangan dilingkungan kementerian dan lembaga masing -- masing.

"Bersiapkah saudara saudara bersumpah menurut agama saudara masing- masing, ketahuilah bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan YME," kata Yasonna di Graha pengayoman, Jl. H. R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Kota Jakarta Selatan. Selasa (30/4/19).

Yasonna juga menyebut PPNS telah menjadi penegak hukum dalam kerangka system peradilan pidana, atau Criminal justice system beserta aparatur penegak hukum lainnya dilingkungan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan.

"Koordinasi dengan penegak hukum lainnya akan mempermudah dalam menjalankan fungsi sebagai PPNS," ucapnya.

Menurutnya, penyidikan merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sesungguhnya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.

"Penyidikan adalah hal yang penting untuk menentukan kebenaran secara material," tambahnya.

Yasonna mengingatkan kepada seluruh PPNS agar bekerja secara professional dan menghindarkan diri dari hal- hal yang dapat merusah citra dan fungsi sebagai PPNS.

"Saya minta PPNS Profesional dan Tidak menerima hadiah dan atau  janji-janji yang berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan sebagai PPNS," pintanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun