Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menkopolhukam Ajak Negara ASEAN Tingkatkan Kerja Sama MLA dalam Masalah Pidana

28 April 2019   07:32 Diperbarui: 28 April 2019   09:10 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mekopolhukam Bersama Menteri Hukum dan Jaksa Agung Se-ASEAN dalam Pembukaan AGs/Miniters Meeting on MLAT Ke-6 (Foto : Dok. Ditjen AHU)

"Mari semua negara yang tergabung dalam ASEAN menempatkan komitmen ke dalam kerja-kerja praktis, seperti peningkatan MLAT ASEAN ke dalam Perjanjian ASEAN, yang pada akhirnya akan mengarah pada keberhasilan kita dalam memerangi dan menekan kejahatan transnasional terorganisir," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menambahkan pembahasan yang sudah ada di Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters(Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (SOMMLAT) beberapa hari lalu hasilnya biasa dibawa ke Meeting of Attorneys General/Ministers of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters(Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6).

"Nantinya setelah disetujui ditingkat Menteri hukum se-ASEAN hasil pembahasan ini akan dibawa dan dilaporkan pada tingkat KTT ASEAN di Bangkok pada 20-23 Juni 2019 mendatang," tutupnya.

Source

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun