MEDAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didampingi Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Sariwanto melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Yasonna mengatakan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Menteri mendelegasikan tugas pengawasan dan pembinaannya kepada MPN yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dengan lingkup pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Sementara, MKN memiliki kewenangan yang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
"Masing-masing lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda," kata Yasona, Jumat, (8/3/2019) di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaksanaan jabatan Notaris, kata dia, tidak terlepas dari peran masyarakat untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan notaris apabila dalam melaksanakan tugas dan jabatannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Khusus kepada MKN, dituntut untuk dapat bekerja secara cepat terhadap permohonan pihak penyidik, penuntut umum atau hakim, dan teliti dalam proses pemeriksaan terhadap Notaris sebelum surat persetujuan atau penolakan diberikan, sehingga penegakan dan perlindungan hukum terhadap Notaris dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Yasonna menjelaskan Kemenkumham seringkali digugat di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik digugat langsung maupun ditarik sebagai pihak karena  berhubungan dengan terbitnya suatu akta Notaris, khususnya terkait dengan Perseroan Terbatas (PT) maupun badan hukum sosial yang pengesahan maupun perubahan anggaran dasarnya diproses di Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
"Akta yang dibuat Notaris terkait dengan gugatan tersebut pada dasarnya bermula dari kurang profesionalnya Notaris dalam melaksanakan jabatannya atau memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Notaris karena adanya kepentingan tertentu," ungkapnya.
Dia menuturkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang dilakukan secara lebih maksimal, terencana dan masif oleh MPN serta MKN dapat berkontribusi positif untuk mencegah atau mengurangi timbulnya gugatan.
"Tidak dapat dihindari dan merupakan bagian dari pelayanan terbaik kita kepada masyarakat, maka Majelis dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, berintegritas, tidak memihak, senantiasa mengedepankan prinsip kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan," jelasnya.
Lebih jauh, Yasonna berharap baik majelis bisa menindak tegas Notaris yang memang benar-benar melakukan pelanggaran perilaku dalam pelaksanaan jabatannya dan memberikan perlindungan hukum terhadap notaris yang memang benar-benar telah melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.