Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejar Penunggak Pajak, DJKN Minta Data Badan Hukum

19 Februari 2019   14:42 Diperbarui: 19 Februari 2019   16:05 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat melakukan kerjasama dalam bidang pengolahan data perseroan atau badan hukum lainnya yang ditenggarai menunggak kewajibannya kepada negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan maksud dan tujuan dirinya berserta tim datang ke Ditjen AHU sebagai langkah melakukan kerja sama dalam bidang pengolahan informasi data perseroan atau badan hukum lainnya yang ditenggarai memiliki hutang dan tunggakkan pajak kepada negara.

"Kita akan minta akses informasi terkait data dari perseroan atau badan hukum lainnya yang kami tengarai ada unsur hutang kepada negara," kata Isa di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Dok. Ditjen AHU
Dok. Ditjen AHU
Dia menjelaskan dengan visi menjadikan pengelolaan kekayaan negara yang profesional dan akuntabel demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia mengharuskan DJKN Kemenkeu mengejar hutang dan tunggakkan pajak perseroan atau badan hukum lainnya kepada negara.

"Tugas kami juga merumuskan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar  menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DJKN untuk terus mengejar perseroan atau badan hukum yang berhutang dan menunggak pajak.

"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh DJKN Kemenkeu. Hal ini dilakukan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Dok. Ditjen AHU
Dok. Ditjen AHU
Ditjen AHU, sambung Cahyo, akan membantu dan mendukung upaya yang dilakukan oleh DJKN dengan cara mempermudah DJKN dalam mengakses data yang ada diaplikasi AHU. Dia juga berharap Kerjasama ini dapat disepakati dengan penandatangan atau MoU.

"Kami memberikan pelayanan akses Sistem Aplikasi Badan Hukum (SABH) secara cuma cuma, agar mendapatkan akses secara cepat kami setuju dan alangkah baiknya kita bikin MoU dari pengecualian PnBp soal akses keditjen AHU," tutupnya.

Source

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun