JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Â Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat melakukan kerjasama dalam bidang pengolahan data perseroan atau badan hukum lainnya yang ditenggarai menunggak kewajibannya kepada negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan maksud dan tujuan dirinya berserta tim datang ke Ditjen AHU sebagai langkah melakukan kerja sama dalam bidang pengolahan informasi data perseroan atau badan hukum lainnya yang ditenggarai memiliki hutang dan tunggakkan pajak kepada negara.
"Kita akan minta akses informasi terkait data dari perseroan atau badan hukum lainnya yang kami tengarai ada unsur hutang kepada negara," kata Isa di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
"Tugas kami juga merumuskan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara Itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar  menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DJKN untuk terus mengejar perseroan atau badan hukum yang berhutang dan menunggak pajak.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh DJKN Kemenkeu. Hal ini dilakukan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
"Kami memberikan pelayanan akses Sistem Aplikasi Badan Hukum (SABH) secara cuma cuma, agar mendapatkan akses secara cepat kami setuju dan alangkah baiknya kita bikin MoU dari pengecualian PnBp soal akses keditjen AHU," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H