JAKARTA -- DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Ke -12 masa siding ketiga di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam penyampaiannya, Pimpinan Komisi III, Kahar Muzakir mengatakan pada pembahasan tingkat I pada 23 Januari 2019, seluruh fraksi di Komisi III bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sudah membahas RUU tersebut.
"Pembahasan DPR dengan pemerintah merupakan tindaklanjut dari ditanda tanganinya perjanjian bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada 2014 lalu," kata Kahar, Rabu (13/2/2019).
Pada perjanjian tingkat I tersebut, sambung Kahar, seluruh fraksi akhirnya menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan UEA dibawa ketahap selanjutnya untuk bisa ditetapkan sebagai UU.
"Perjanjian timbal balik ini sangat penting bagi Indonesia khususnya untuk mengejar para pelaku tindak pidana yang melarikan diri keUEA," ujarnya.
Perjanjian timbal balik, kata Yasonna, merupakan langkah dari kedua negara dalam mengatasi tindak pidana trans nasional. "Pembicaraan RUU menjadi UU sangatlah efektif dalam menanggulangi kejahatan trans nasional antara Indonesia dengan UEA," jelasnya.
"Diharapkan dengan disahkannya UU ini, bisa menguntungkan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri ke UEA. Selain itu, pengembalian aset pelaku tindak pidana ke Pemerintah Indonesia menjadi lebih mudah," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H