Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Perjanjian Timbal Balik Indonesia-UEA Sah Menjadi UU

18 Februari 2019   13:50 Diperbarui: 18 Februari 2019   15:16 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkumham, Yasonna H. Laoly saat Menyampaikan Pandangan Presiden RI di Gedung DPR Usai RUU Timbal Balik Indonesia-UEA Disahkan Menjadi UU (portal.ahu.go.id)

JAKARTA -- DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Ke -12 masa siding ketiga di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam penyampaiannya, Pimpinan Komisi III, Kahar Muzakir mengatakan pada pembahasan tingkat I pada 23 Januari 2019, seluruh fraksi di Komisi III bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sudah membahas RUU tersebut.

"Pembahasan DPR dengan pemerintah merupakan tindaklanjut dari ditanda tanganinya perjanjian bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada 2014 lalu," kata Kahar, Rabu (13/2/2019).

Pada perjanjian tingkat I tersebut, sambung Kahar, seluruh fraksi akhirnya menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan UEA dibawa ketahap selanjutnya untuk bisa ditetapkan sebagai UU.

"Perjanjian timbal balik ini sangat penting bagi Indonesia khususnya untuk mengejar para pelaku tindak pidana yang melarikan diri keUEA," ujarnya.

portal.ahu.go.id
portal.ahu.go.id
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pandangan akhir Presiden RI menjelaskan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi memudahkan orang-orang untuk berpindah tempat dengan cepat, sehingga menimbulkan dampak positif dan negatif dalam hubungan antar negara.

Perjanjian timbal balik, kata Yasonna, merupakan langkah dari kedua negara dalam mengatasi tindak pidana trans nasional. "Pembicaraan RUU menjadi UU sangatlah efektif dalam menanggulangi kejahatan trans nasional antara Indonesia dengan UEA," jelasnya.

portal.ahu.go.id
portal.ahu.go.id
Lebih jauh, Yasonna menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab.

"Diharapkan dengan disahkannya UU ini, bisa menguntungkan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri ke UEA. Selain itu, pengembalian aset pelaku tindak pidana ke Pemerintah Indonesia menjadi lebih mudah," ungkapnya.

Source 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun