Bandung - (Senin, 30/06/2024). Â Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah bagi Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar diikuti sebanyak 54 (lima puluh empat) orang terdiri dari Eselon III sebanyak 7 (tujuh) orang, Eselon IV sebanyak 22 (dua puluh dua) orang, Eselon V sebanyak 22 (dua puluh dua) orang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda sebanyak 1 (satu) orang, Analis Keimigrasian Ahli Muda sebanyak 1 (satu) orang dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama sebanyak 1 (satu) orang.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah bagi Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dihadiri Inspektur Wilayah III Iwan Santoso, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Analis Keimigrasian Ahli Utama Tarmin, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Pejabat Manajerial di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat, dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenkumham Jabar serta dilaksanakan seluruhnya di Aula Soepomo Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung dengan metode Hybrid (Onsite dan Virtual).
Dalam sambutannya, Masjuno menekankan pentingnya bekerja dengan semangat PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) serta mengedepankan nilai BerAKHLAK (Bekerja Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Pelantikan ini didasarkan pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.KP.03.04 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui mekanisme Perpindahan dari Jabatan lain, Promosi dan Pengangkatan kembali, Nomor M.HH-12.KP.03.04 Tahun 2024 tentang Pengangkatan melalui Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Nomor M.HH-13.KP.03.03 Tahun 2024, Nomor M.HH-14.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Non Manajerial serta pengangkatan dalam Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber daya, sarana dan prasarana yang memadai akan menunjang dan memudahkan pelaksanaan tugas kita. Namun segala kemudahan tersebut tidak akan menjamin pencapaian tujuan untuk meraih target yang ingin diraih oleh organisasi bila kita tidak paham dengan tugas yang harus dilakukan.
Masjuno mengajak kepada semua untuk bersama-sama memahami tugas dan tanggung jawab kita dalam bekerja. Membuat perencanaan, memberikan pelayanan, pengelolaan sumber daya, sampai dengan pelaporan merupakan sebagian dari tugas-tugas yang dimiliki oleh seorang ASN khususnya ASN Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menjalankan roda pemerintahan. Kita harus paham esensi dari tugas yang akan kita laksanakan. Perannya dalam kehidupan bernegara serta fungsinya dalam pencapaian tujuan organisasi.
Pelaksanaan tugas keimigrasian selalu erat kaitannya dengan pelayanan publik terhadap masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan menetap di Tanah Air Indonesia. Pelayanan paspor, pengurusan izin tinggal, pengawasan orang asing, sampai dengan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) sebagai penjaga pintu masuk negara membuat Kantor Imigrasi memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan kedaulatan negara.