Mohon tunggu...
HUMAS DEGUNS JABAR
HUMAS DEGUNS JABAR Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA GUNUNG SINDUR BOGOR JAWA BARAT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

HUMAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA GUNUNG SINDUR BOGOR JAWA BARAT BERSINAR BERSIH SINERGI AMAN DAN RELIGIUS KANWIL JAWA BARAT DITJEN PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM RI SALAM PEMBAHARUAN KAMI PASTI SALAM PEMASYARAKATAN PASTI JABAR JUARA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peringatan Ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan, Berikan Dampak dalam Transisi Paradigma Pemidanaan

29 April 2024   18:19 Diperbarui: 29 April 2024   18:22 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HUMAS DEGUNS
HUMAS DEGUNS

Jakarta, INFO_PAS -- Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemasyarakatan harus siap mengambil bagian dalam transisi berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4). "Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, tetapi juga memulihkan. Law as tool of social engineering. Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan," ungkap Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna pun menegaskan upaya penghukuman melalui perampasan kemerdekaan seharusnya perlu dipertimbangkan kembali, baik atas dasar kemanusiaan, filosofi pemidanaan, maupun faktor sosial-ekonomi negara. Selain itu, upaya mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan melalui praktik pemenjaraan juga memiliki ekses yang destruktif. Oleh karena itu, upaya pidana nonpemenjaraan sudah saatnya dikuatkan untuk diimplementasikan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi.

"Pemasyarakatan telah memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak kepada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum, dan terlibat secara signifikan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Peran besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional, dan secara bertanggung jawab," ujar Yasonna.

HUMAS DEGUNS
HUMAS DEGUNS
Yasonna mengingatkan agar tetap berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang tanggal 27 April 1964 bahwa tembok hanyalah alat dan bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji besi. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, kedudukannya bukan terpisah dari masyarakat itu sendiri.

"Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana merupakan tolak ukur keberhasilan kita dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan," ucap Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya atas prestasi yang diraih oleh petugas Pemasyarakatan dan dibuktikan melalui berbagai penghargaan. Selain itu, Yasonna berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar te tap semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, serta berikan darma bakti melalui pengabdian yang terbaik.

"Akhir kata, selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam setiap langkah kita," tutup Yasonna.

HUMAS DEGUNS
HUMAS DEGUNS
Secara historis, HBP merupakan momentum peringatan atas istilah Pemasyarakatan yang secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang. HBP merupakan transformasi besar dari sistem kepenjaraan yang hanya ditujukan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

Dalam peringatan ke-60 tahun 2024, HBP mengusung tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" dan telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebelumnya, antara lain, lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an dan dakwah Tahanan/Anak/Narapidana dan Anak Binaan, Safari Ramadan, pembagian takjil, Mudik Gratis Pemasyarakatan, donor darah, Inmate's Got Talent, Festival Pemasyarakatan, tabur bunga makam pahlawan, serta program bangga menggunakan produk dalam Lapas.

Usai upacara, peringatan HBP Ke-60 dimeriahkan melalui berbagai pertunjukan dari Warga Binaan dan petugas Pemasyarakatan dalam bentuk parade, seperti ragam program Pemasyarakatan, Pasukan Bendera Merah Putih dan Bendera Pataka, Pasukan Pramuka, penampilan hasil karya Warga Binaan se-Indonesia, peragaan pakaian daerah hasil Warga Binaan, tarian dari Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan, Pleton Teknis Pemasyarakatan, Pasukan Beladiri, Pleton Tim Keamanan Pemasyarakatan, serta marching band Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun