Mohon tunggu...
Humas Dan Publikasi Lembaga Administrasi Negara RI
Humas Dan Publikasi Lembaga Administrasi Negara RI Mohon Tunggu... -

Akun Humas dan Publikasi Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wamenkumham Denny Indrayana : Demokrasi Substantif & Efektifitas Pemberantasan Korupsi

14 Maret 2014   00:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:58 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA – Praktek demokrasi Indonesia saat ini berjalan ke arah yang lebih substantif. Hal ini ditandai dengan semakin inherennya perilaku demokrasi, baik pada tataran institusi, aparat pelaksana, maupun civil society.

Wakil Menteri Hukum & HAM, Denny Indrayana mengatakan, demokrasi substantif itu menandakan semakin dewasanya masyarakat dalam menyikapi berbagai isu dan perkembangan yang ada.

“Proses transisi demokrasi yang dijalankan Indonesia pasca Orde Baru bukan hal yang mudah. Banyak pihak yang skeptis terhadap fase transisi tersebut. Tapi kita berhasil melewatinya,” jelasnya saat memberikan ceramah umum Diklatpim Tk. II Angkatan XXXVIII, di Gedung Graha Wisesa Lt. III, Kampus PPLPN LAN RI, Kamis (13/3).

Menurut dia, keberhasilan praktek demokrasi telah menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Meski demikian, ia mengakui, praktek demokrasi di Indonesia bukan tanpa kekurangan. Masih banyak hal yang harus dibenahi agar pelembagaan demokrasi semakin membaik.

“Demokrasi sudah sangat baikah? tentu tidak. Tapi memang sudah cukup baik dibanding ketika dibawah Orde Baru,” papar dia.

Menurut dia, capaian demokrasi itu membuka ruang optimisme dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mekanisme pendukung untuk mewujudkan hal itu pun sudah tersedia.

Denny merujuk pada lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian, Kejaksaan serta berbagai lembaga independen lain seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Transparansi International Indonesia (TII) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.

“Sekarang banyak pejabat, seperti anggota DPR, Gubernur, Bupati/Walikota, Menteri/Mantan Menteri, Pimpinan Partai yang diseret ke pengadilan karena terlibat korupsi. Instrumen demokrasi sudah berjalan dan ada mekanisme kontrol yang berjalan. Meskipun dalam perjalanannya dinodai oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun, Denny meyakini praktek pemberantasan korupsi akan terus berjalan optimal di tengah pelembagaan demokrasi substantif. (bp/asety/humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun