Bantaeng, (Humas Bantaeng)- Menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kepala KUA Kec. Bantaeng tentang waktu dan tekhnik pelaksanaan suscatin (kursus calon pengantin), penghulu dan penyuluh fungsional KUA Kec. Bantaeng melakukan Rapat dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan kepada catin dalam hal pembekalan menuju jenjang pernikahan sebagai pintu utama dalam membina rumah tangga.
Rapat dikoordinir oleh penghulu fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat Hasibu, LC, membahas tentang materi yang akan menjadi bahan dalam pelaksanaan suscatin, dan termasuk menyepakati pembagian materi tersebut kepada penyuluh sebagai pemateri.
Adapun materi yang diberikan diantaranya, aturan perkawinan dan fiqh munakahat, fiqh ibadah dan tauhid, hak dan kewajiban suami istri dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah serta komunikasi dan pengasuhan dalam keluarga.
Dengan penerapan sistem ini menurut H. Syarif Hidayat, diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pelayanan suscatin yang bisa berdampak langsung kepada peningkatan kwalitas pasangan pengantin, sehingga bisa menekan angka perceraian yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan suscatin yang dimulai pada tahun 2009 bermula ketika didapati laporan hasil pencatatan pernikahan di Kementerian Agama pada tahun 2008 sebesar 2 juta peristiwa, namun di tahun yang sama Mahkamah Agung merilis jumlah perceraian mencapai sekitar 200. 000 peristiwa, itu artinya pada tahun 2008 itu ada 10% kasus perceraian yang terjadi dari jumlah perkawinan. Tuturnya.
Olehnya itu Kementerian Agama merasa perlu hadir dalam upaya mencegah terjadinya perceraian, walaupun diakui itu bukan jaminan dari utuhnya sebuah keluarga. Pungkasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H