Mohon tunggu...
Sosbud

Rakor BOS Madrasah, Kakan Kesbangpol Bantaeng Beri Pencerahan Pemilukada, Ini Pesannya

16 Agustus 2017   05:11 Diperbarui: 16 Agustus 2017   13:25 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantaeng, (15/8) - Dihadiri sebanyak 70 Kepala Madrasah dan RA (Raodathul Atfhal) dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi dana BOS Madrasah Tahap II & BOP RA tahun 2017 Tingkat RA, MI, MTs & MA, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Selasa 15 Agustus 2017

Rakor dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Bapak Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM dengan didampingi oleh 2 orang Pengawas Madrasah yakni Salam, S.Ag, S.Pd, M.Pd dan Hajrah, S.Ag, M.Pd.

Rapat membahas mengenai prosedur pencairan dan LPJ Dana Bos yang disampaikan oleh narasumber diatas.

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sengaja menghadirkan Kepala Kantor KesbangPol Kab. Bantaeng, Bapak Faisal, S.STP, M.Si, guna memberikan pencerahan kepada para Kepala Madrasah lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dalam menghadapi Pemilukada dengan materi "Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menciptakan Pemilukada yang berkualitas". Kesempatan ini dimanfaatkan Kasi Pendidikan Madrasah mengingat Kab. Bantaeng bersama sejumlah daerah lainnya tidak lama lagi akan menghadapi Pemilukada secara serentak, berikut pesan Kakan Kesbangpol:


(Mhd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun