Mohon tunggu...
Sosbud

Rukun Ditinggalkan, Haji Batal, Wajib Ditinggalkan Haji Sah dengan Bayar Dam (H Muhammad Yunus)

9 Juli 2017   04:52 Diperbarui: 10 Juli 2017   03:41 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantaeng, (7/7) - Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan se Kab. Bantaeng terus bergulir hingga memasuki gelaran ke 4 di Kecamatan Tompobulu (Jum'at 6/7).

Bimbingan manasik haji yang berlangsung di masjid besar Banyorang ini selain diikuti Jemaah Calon Haji Kec. Tompobulu dengan jumlah jemaah sebanyak 26 orang, juga diikuti oleh calon jemaah haji dari Kec. Gantarang Keke dengan jumlah jemaah sebanyak 11 orang.

Bimbingan manasik haji tingkat Kec. Tompobulu yang bergabung Kec. Gantarangkeke ini dibuka oleh Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag didampingi Kepala Seksi PHU H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM, Kepala KUA Kec. Tompobulu Hamka, S.Ag dan Kepala KUA Kec. Gantarang Keke Drs. Muh. Anwar Tabrani Djabbar.

Kakan Kemenag H. Muhamamd Yunus berkesempatan membawakan materi pertama dengan materi yang sama dengan yang diantarkan di beberapa Kecamatan sebelumnya yakni Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji dengan pokok-pokok bahasan antara lain mengenai Syarat Wajib Haji, Rukun dan Wajib Haji, Jenis-jenis Haji dan lain-lain.

Berikut rekamannya :


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun