Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Lahat Hadiri Rakor Tim Asesmen Terpadu

29 November 2024   09:01 Diperbarui: 29 November 2024   09:01 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat menghadiri undangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muaraenim, Kamis (28/11/2024), dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) perihal pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tahun Anggaran 2025 mendatang.
Bertempat di Aula BNNK Muaraenim, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BNNK Muaraenim, Erlangga. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan melalui rakor ini dapat mewujudkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara optimal untuk penyelesaian permasalahan narkotika. Pihaknya menyadari kasus-kasus narkotika saat ini belum ditangani dengan ideal, dimana banyak para pencandu dan korban penyalahgunaan narkotika tetap dihukum penjara.
"Padahal mereka ini kondisinya sakit dan harus direhab," katanya.

Dikatakan, harapannya dengan rekomendasi rehabilitasi yang diberikan oleh tim asesmen terpadu, para penyalahguna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan hak pengobatan berupa rehabilitasi.

Hal itu dilakukan melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana.

Tindakan itu, lanjutnya, dilakukan dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.
"Untuk itulah kita mengundang Bapak-Bapak (Polisi, Jaksa, PK Bapas dan Dokter), agar dapat menyamakan persepsi sesuai dengan Peraturan Bersama (antara Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN RI) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi yang telah dibuat sejak 2014 lalu," jelasnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun