Tersambung secara daring via aplikai zoom, Kabapas Lahat, Perimansyah bersama seluruh jajarannya, tampak seksama menyimak sambutan dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilam Restoratif, Pujo Harinto. Beliau menyampaikan bahwa dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran strategis di mana seluruh tahapan dalam proses Pemasyarakatan harus melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dikeluarkan oleh Bapas. Kedepan tantangan dan tugas PK akan semakin berat, sebab sejatinya klien yang ditangani Bapas tidak hanya klien yang akan melaksanakan integrasi," jelasnya.
Dikatakan, seluruh narapidana yang berada di Lapas atau Rutan juga merupakan bagian dari klien Pemasyarakatan yang harus ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan, karena Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan pembuatan litmas, baik itu litmas perawatan, litmas pembinaan awal, maupun litmas asimilasi. Guna mengantisipasi beban tugas yang begitu besar, para Pembimbing Kemasyarakatan nantinya akan dibantu oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang berasal dari petugas Lapas maupun Rutan.
Dalam kesempatan ini, pihak Direktorat PKUKR juga kembali menyebutkan soal program implementasi Restorative Justice (RJ) Ditjenpas, di antaranya pembentukan Griya Abipraya dan piloting penerapan RJ bagi pelaku dewasa di 12 kota/kabupaten. Program ini akan terus berlanjut sesuai dengan roadmap yang telah disusun hingga tahun 2025. Juga terkait pelaksanaan bimbingan lanjut atau after care yang menjadi salah satu penguatan Bapas dalam UU Pemasyarakatan yang baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H