Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Lahat Ikuti Penguatan Tusi Jelang Berlaku KUHP Baru 2026

27 September 2024   15:23 Diperbarui: 27 September 2024   15:25 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Lahat Ikuti Penguatan Tupoksi Jelang Berlaku KUHP Baru 2026/humas

BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat mengikuti kegiatan penguatan terkait tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, yang digelar oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilam Restoratif Ditjen Pemasyarakatan (Direktorat PKUKR), Jumat (27/09/2024).
Tersambung secara daring via aplikai zoom, Kabapas Lahat, Perimansyah bersama seluruh jajarannya, tampak seksama menyimak sambutan dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilam Restoratif, Pujo Harinto. Beliau menyampaikan bahwa dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran strategis di mana seluruh tahapan dalam proses Pemasyarakatan harus melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dikeluarkan oleh Bapas. Kedepan tantangan dan tugas PK akan semakin berat, sebab sejatinya klien yang ditangani Bapas tidak hanya klien yang akan melaksanakan integrasi," jelasnya.

Dikatakan, seluruh narapidana yang berada di Lapas atau Rutan juga merupakan bagian dari klien Pemasyarakatan yang harus ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan, karena Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan pembuatan litmas, baik itu litmas perawatan, litmas pembinaan awal, maupun litmas asimilasi. Guna mengantisipasi beban tugas yang begitu besar, para Pembimbing Kemasyarakatan nantinya akan dibantu oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang berasal dari petugas Lapas maupun Rutan.

Dalam kesempatan ini, pihak Direktorat PKUKR juga kembali menyebutkan soal program implementasi Restorative Justice (RJ) Ditjenpas, di antaranya pembentukan Griya Abipraya dan piloting penerapan RJ bagi pelaku dewasa di 12 kota/kabupaten. Program ini akan terus berlanjut sesuai dengan roadmap yang telah disusun hingga tahun 2025. Juga terkait pelaksanaan bimbingan lanjut atau after care yang menjadi salah satu penguatan Bapas dalam UU Pemasyarakatan yang baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun